
fraksidemokrat.org, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, fraksinya akan menjadikan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang pernah dikeluarkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai acuan mengambil sikap setuju tidaknya pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali menjadi tak langsung alias dipilih melalui DPRD.
Dua Perppu itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada 2014 silam, SBY mengeluarkan perppu ini karenaDPRRIsaat itu mengesahkan UU Pilkada yang dipilih tak langsung.
"Dalam konteks itu kami memandang, hak demokrasi dan hak politik rakyat jadi suatu hal yang sangat fundamental untuk mengeluarkan sebuah kebijakan, sebuah undang-undang sehingga dengan objektivitas yang kami sampaikan oleh pemerintah SBY waktu itu tentu akan kita pedomani dalam membuat sikap-sikap," ujar Didik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).
Sejauh ini, Demokrat belum mengambil sikap terkait adanya wacana pilkada kembali dipilih melalui DPRD yang digaungkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. Demokrat, menurut Didik tentunya akan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di rakyat sebelum mengambil sikap.
"Kita lihat nanti bagaimana konsep gagasan ide rasionalisasi yang disampaikan kawan-kawan yang ingin melakukan perubahan ini, sejalan apa tidak dengan kehendak rakyat, bertentangan tidak dengan prinsip-prinsip demokrasi," jelas Didik.
Sebelumnya, sistem pelaksanaan pilkada tak langsung ini muncul dari Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut mantan Ketua Komisi III itu korupsi yang dilakukan kepala daerah merupakan buah dari politik uang dan politik transaksional. Bamsoet pun mengaku sudah membahas wacana ini bersama Mendagri Tjahjo Kumolo pekan lalu.
Ia juga mengaku mendapatkan saran dari Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan terkait akar persoalan maraknya kasus korupsi akibat dari penyelenggaraan pilkada langsung. Lantaran mahalnya biaya yang dikeluarkan, menurut Bamsoet, sistem politik pada pemilihan langsung masih memiliki banyak celah yang mendorong para kepala daerah untuk melakukan korupsi. (Sumber : Okezone/Tim Media FPD )
|